Kecamatan Batu Engau, Kabupaten PASER
Rabu, 16 Oktober 2024 – Dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan umum mendatang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Petangis dengan bangga mengumumkan pembukaan pelayanan pindah memilih. Layanan ini dibuka mulai tanggal 17 September 2024 dan akan berlangsung hingga 20 November 2024, bertempat di Sekretariat PPS Desa Petangis.
Anggota PPS Desa Petangis, Bapak Jasuli, menjelaskan bahwa layanan pindah memilih ini ditujukan bagi warga yang telah terdaftar sebagai pemilih namun ingin mengubah tempat pemungutan suara (TPS) mereka.
“Kami berharap dengan adanya pelayanan ini, lebih banyak warga yang dapat memberikan suara mereka dalam pemilu mendatang. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa suara setiap warga didengar,” ujarnya.
Warga yang ingin memindahkan hak pilihnya diharapkan membawa dokumen pendukung, seperti KTP dan bukti alamat tempat tinggal baru. Proses pemindahan akan dilakukan secara cepat dan efisien oleh petugas yang telah dilatih.
Diharapkan, dengan adanya pelayanan ini, partisipasi pemilih dari Desa Petangis dapat meningkat, sehingga proses demokrasi berjalan dengan baik dan hasil pemilu mencerminkan suara rakyat.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Sekretariat PPS Desa Petangis di Kantor Desa Petangis, atau bisa menghubungi :
PPS Desa Petangis :
Suparsih : 0821 5956 1211
Amel : 0813 4907 7330
Jasuli : 0823 5376 6899
Sekretariat PPS :
Wahyudi : 0812 5099 8072
Sovi :0821 9563 5955
Dhea : 0851 6253 3964
Penulis : PPID Desa Petangis
Desa Petangis
Kecamatan Batu Engau, Kabupaten PASER
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 1407 ORANG
Perempuan : 1245 ORANG
TOTAL : 2652 ORANG
OpenSID 2603.0.0-premium - Wae Taka v1.0