Desa Petangis

Berita Lokal

Penetapan Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintah Kerja Petangis Tahun Anggaran 2025 Berhasil Tepat Waktu

30 September 2024

336 Kali Dibaca

Admin

Senin, 30 September 2024 -- Dalam Rangka Pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) Petangis Tahun Anggaran 2025. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Petangis menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk Penetapan RKP Desa Petangis Tahun Anggaran 2025. Acara yang berlangsung di ruang rapat Kantor Desa Petangis ini  dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, perwakilan dari berbagai kelompok dan lembaga desa serta Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Paser pada hari Senin, 30 September 2024.

Kegiatan Musdes ini merupakan amanat dari Peraturan Bupati Paser Nomor 52 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa pada pasal 54 sampai dengan pasal 55.

c5ab5abc-535e-46db-b1d7-b195d2c5cd75 

Proses sampai dengan Musdes Penetapan RKPDes Petangis dimulai dari musyawarah desa perencanaan Pembangunan tahunan yang dilakukan oleh BPD Petangis, kemudian dibentuk Tim Penyusun RKPDes Petangis Tahun Anggaran 2025.

Tim Penyusun RKPDes Petangis yang dikomando oleh Sekretaris Desa, melakukan Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa serta melakukan Pencermatan Ulang RPJM Desa Petangis. Setelah melakukan berbagai macam pencermatan, Tim Penyusun menyusun Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa.

Rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes yang telah disusun setelah itu dibawa pada Musyawarah Rencana Pembangunan Desa yang dipimpin oleh Pemerintah Desa. Yang selanjutnya Bupati melalui kecamatan melakukan evaluasi terhadap Rancangan RKPDes tersebut.

Kepala Desa Petangis Bapak Bustani Arifin yang diwakili oleh Sekretaris Desa Bapak Zulvian Pratama, S.Pd. menyampaikan bahwa tahapan – tahapan sudah dilalui berdasarkan aturan yang ada.

“Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan penyusunan RKPDes tepat waktu dan sesuai regulasi yang ada, serta ini merupakan target dari Bapak Kepala Desa untuk menyelesaikan RKPDes paling lambat 30 September” ujar Bapak Zulvian.

Bapak Zulvian juga menyampaikan bahwa dokumen RKPDes ini sebagai pedoman menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

“Pemerintah Desa Petangis mempunyai target, agar APBDes selesai tepat waktu yang penyusunannya berdasarkan dokumen RKPDes, ini sesuai dengan Visi Bapak Bustani selaku Kepala Desa yakni Petangis Sakti, Sejahtera, Aktif, Kreatif, Terdepan dan Inovatif” tutup Bapak Zulvian

 

Sumber : PPID Desa Petangis

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

statistik
penduduk

Desa Petangis
Kecamatan Batu Engau, Kabupaten PASER

1407

Laki-laki

1245

Perempuan

2652

TOTAL

Laki-laki : 1407 ORANG

Perempuan : 1245 ORANG

TOTAL : 2652 ORANG

Transparansi Anggaran

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan